TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
- Wajib menjaga kode etik keguruan.
- Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
- Berpenampilan rapih dan sopan.
- Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
- Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
- Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
- Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
- Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
- Membantu menegakkan disiplin sekolah.
- Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
- Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
- Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
- Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN :
- Metantaati ketentuan jam kerja.
- Menanda tangani daftar hadir.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapih dan sopan.
- Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
- Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
Join The Community